Saya Bendahara BPBD PROVINSI DKI JAKARTA mau menanyakan terkait potongan pajak wajib pajak di instansi kami. di instansi kami, terdapat penulis. (non PNS) dengan gaji sbeesar 3,5 juta per bulan dengan kontrak selama 7 bulan. Mereka dikenakan pph 21 yang mana ya?
Jelaskan saja definisi pegawai tetap, tidak tetap dan bukan pegawai sesuai PER-16/2016. Kalau contoh2 perhitungan bisa cek di PMK-59/2022 di lampirannya
–
DFV