mengenai pendahuluan pengembalian PPN (insentif covid 19) pada saat pengembalian tidak full tapi masih ada Pajak Masukan yang belum dikembalikan karena PKP penjual belum melaporkan faktur pajak nya, pertanyaan nya apakah kita bisa ajukan ulang atas sisa PPN yang belum dikembalikan tersebut?
Ada 2 pilihan mengajukan kembali, atau kompensasi, lengkapnya di Lampiran halaman 58-59 PER-04/2021
–
DFV