PMK-65/2022 di efaktur yg diubah DPP atau nilai PPN
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual. sesuai ketentuan diubah di nilai PPN
–
AKR