Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dia yayasan nirlaba. di 1771 neto nya minus karena ada penyusutan. itu gapapa ?

Jawaban

gapapa. berarti dia kan ada kerugian, itu nanti bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya. kecuali kalo dia pp 23, kerugiannya gak bisa diakui.

Dasar Hukum

Editor

AF