badan jual besi ke badan lain, kena PPh 22?
ermasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan jika memenuhi kriteria tsb makan dipungut pph pasal 22
–
FDF