fp atas freight forwarding di ketentuan baru kan besaran tertentu 10% dikali tarif PPN, itu yang diubah dpp atau gimana ?
nilai PPN nya silakan yang disesuaikan. karena kalimat di pmk 71 nya tarif dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih. Jadi DPP nya sesuai dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih
–
R