Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

fp atas freight forwarding di ketentuan baru kan besaran tertentu 10% dikali tarif PPN, itu yang diubah dpp atau gimana ?

Jawaban

nilai PPN nya silakan yang disesuaikan. karena kalimat di pmk 71 nya tarif dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih. Jadi DPP nya sesuai dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih

Dasar Hukum

Editor

R