Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bukan pegawai dapat honor atas satu pekerjaan, tapi dibayarkannya lebih dari sekali dalam satu bulan yg sama. Apakah bisa tetap dianggap tidak berkesinambungan?

Jawaban

Tetap melihat saat terutangnya, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan.

Dasar Hukum

Editor

AAM