Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mau input FP kawasan berikat BC 4.0, harus ada dokumen dahulu

Jawaban

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;

Dasar Hukum

Editor

AKR