#21Q: buat karyawati kawin agar status ptkp mencakup ptkp kawin dan tanggungan kan harus membuat suket bahwa suami tdk berpenghasilan, suket ts tdk harus dikirimkan ke KPP y mas/mbak?,
#21A: PM, tidak perlu diberikan ke KPP. Cukup diarsipkan oleh karyawati tsb dan menjadi dokumen pendukung yang membuktikan bahwa WP berhak atas PTKP tambahan ketika ada proses pemeriksaan.
–
BCW