saya mau tanya mengenai PPN atas penjualan jagung pipoil untuk keperluan pakan ternak. jadi jagung pipil mentah lalu dikeringkan dulu. baru dijual sebagai pakan ternak. penjualannya ke perusahaan yg peliharan / pembiak ayam. Apakah PPN nya dibebaskan?
Dijelaskan sesuai pakan ternak yang dibebaskan sesuai dengan list di PMK-142/2017
–
DFV