saya mau tanya menegenai PMK 71 2022. jika saya memberi voucher belanja kepada customer apakah harus diterbitkan Faktur Pajak? Jika iya, menggunkanan kode berapa ya bu? lalu, pihak customer yang menerima voucher tsb apakah juga diwajibkan menerbitkan Faktur pajak? dan apakah si penerima voucher tsb wajib membayar PPN kepada pemberi Voucher? mohon informasinya , terima kasih
WP no respon ketika penggalian informasi apakah ada penyerahan jasa penyelenggaraan atau tidak sesuai pasal 2 ayat 2e PMK 71/2022.
–
EAL