Izin bertanya, jika wp sudah melakukan pemusatan PPN, lalu ingin membuat FP Pengganti atas FP cabang (sebelum pemusatan), apakah masih bisa? Terimakasih
di per 11 tahun 2020, tidak diatur mengenai pembuatan fp pengganti cabang setelah SMP. yang diatur adalah pelaporan fp pengganti yang dibuat sebelum SMP, dimana dilaporkan sejak SMP. harusnya tidak bisa dilakukan, namun silahkan penegasan ke kpp ya
–
EAL