WP badan DN (PKP) menyewakan apartement. Yang menyewa adalah expart yang merupakan anggota lembaga internasional seperti ASEAN di indonesia, Apakah PPN nya dibebankan ke Expart tersebut?
sepanjang memenuhi kriteria di PP 47/2020 maka penyerahan kepada Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
–
DR