Izin bertanya, mengenai pengisian spt badan 1771, formulir 1771-V Jika wp adalah yayasan, dan tdk ada penyertaan modal. Apakah kolom “daftar pemegang saham/pemilik modal….” Bisa dikosongkan? Karena kata wp jika di kosongkan tdk bisa next. Terimakasih
Sesuai petunjuk pengisian formulir 1771 di Lampiran PER-19/PJ/2014. Apabila atas Yayasan tersebut ada penyertaan modal, Lampiran V silakan diisi sesuai petunjuk: - Kolom (5) : diisi dengan jumlah modal yang disetor, - Kolom (6) : diisi dengan persentase kepemilikan, - Kolom (7) : diisi dengan jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham. Untuk Wajib Pajak yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal, cukup mengisi Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dengan pernyataan :
–
DR