Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penghasilan jasa yag dibayarkan ke SPLN OP dan badan

Jawaban

dikenakan pajak di Malaysia sepanjang pemberian jasa oleh OP tidak lebih dari 183 hari di Indonesia. dan jika yang memberikan jasa adalah badan maka badan tersebut tidak memiliki BUT di Indonesia

Dasar Hukum

Editor

EII