Untuk perhitungan PPh 25 OP tahun pajak 2022, di pengisian SPT tahunan 2021 apakah langsung diisi dengan perhitungan sesuai dengan lapisan PKP baru atau seperti apa ?
Untuk penghitungan angsuran PPh pasal 25 tahun pajak 2022, pakai tarif yang baru. Kalau pengisiannya pake e-spt nanti centang perhitungan dengan lampiran tersendiri aja. Penghitungannya disesuaikan dengan tarif yg baru
–
EII