Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

min, mau tanya dong kan saya kerja di penerbit buku, nah kami dapet royalti, kira2 itu dicantumin di spt 1771 gak ya?Wp badan min, dilaporkannya dibagian berapa ya?

Jawaban

Coba di konfirmasi apakah yang di masksud dapet royalti ini adalah penghasilan berupa royalti? apabila iya maka silakan di tuangkan sesuai pembukuan yang dia lakukan di form 1771-I

Dasar Hukum

Editor

RS