ingin bertanya apakah benar ada Peraturan baru mengenai perubahan kode no seri Faktur Pajak yg tadinya 04 menjadi 05? terkait jasa ekspedisi
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu. (PMK-71/2022). Penyerahan dengan besaran tertentu FP nya 05 sesuai per-03/2022
–
MAR