Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin menanyakan mengenai perlakuan perpajakan terhadap claim rebate. jika vendor memberikan kami claim rebate dalam bentuk pemotongan pada pembelian selanjutnya perlakuan pajaknya bagaimana ya? karena mereka meminta kami menerbitkan 1 DN, dan kami baru mengetahui bahwa pihak vendor melakukan pemotongan pph 23 terhadap nilai dari claim rebate ini padahal secara realnya kami belum menerrima potongan tersebut karena kami belum melakukan pembelian kembali

Jawaban

Masuk ke ranah SE 24 2018, ada penghargaan berupa diskon di pembelian selanjutnya, namun wp mengaku belum melakukan pembelian jadi tidak mau mengakui adanya penghasilan di masa tersebut. kembalikan ke PP 94 2010 pasal 15 terkait saat terutangnya pph pasal 23 jika tidak memenuhi semuanya maka dianggap belum terutang PPh pasal 23 di masa tersebut. bisa konfirmasi ke KPP juga kalau masih butuh penegasan.

Dasar Hukum

Editor

MIP