ada cabang A dan cabang B, untuk pph 21 cabang B dilaporkan pakai npwp cabang A karena cabang B tidak punya npwp. boleh?
Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang. Coba gali lagi tempat pendaftarannya.
–
WDP