Apakah Pembuatan E-Bupot Unifikasi itu Wajib buat semua Badan Usaha? Dan apa ada sanksi jika tidak membuat e-Bupot Unifikasi?
Dijawab normatif sesuai PER-24/PJ/2021 aja ya Mas. Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi, yang selanjutnya disebut Pemotong/Pemungut PPh, adalah Wajib Pajak, selain Instansi Pemerintah, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh (Pasal 1 angka 4 PER-24/PJ/2021). Jika sesuai ketentuan perpajakan Badan Usaha tersebut
–
NP