Kak, Kami kan perusahaan freight forwarding. Biasanya menggunakan kode 040 untuk pembuatan faktur pajak Apakah setelah peraturan ppn Baru ini berubah menjadi 050?
iya bener, Sesuai PMK 71/PMK.03/2022, jasa freight forwarding pengenaan PPNnya dengan besaran tertentu. Nah berdasarkan lampiran PER-03/PJ/2022, transaksi yang pengenaan PPNnya dengan besaran tertentu menggunakan kode 05.
–
RS