Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada perusahaan mempunyai pendapatan dari usahanya dibawah 50 M, namun perusahaan tsb mempuyai pendapatan dr luar usaha yaitu berupa bunga pinjaman. Apakah seluruh penghasilan dr perusahaan dikenakan tarif 22% atau pasal 31E?

Jawaban

omzet nya merujuk SE ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=fc5e676f4e53d22979ffb2172a4cff7f&str=&q_do=match sementara untuk yang di kenakan 50% adalah bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000

Dasar Hukum

Editor

RS