Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP yang menyerahkan hasil pertanian bisa menggunakan besaran tertentu sepanjang omsetnya melum melebihi jumlah tertentu. bagaimana apabila di pertengahan tahun omsetnya sudah melebihi batasan peredaran tertentunya tadi?

Jawaban

kemungkinan masih bisa menggunakan besaran tertentu sampai dengan akhir tahun, nanti mulai tahun depannya baru menggunakan tarif pasal 7 ayat 1, tapi sambil menungg aturan turunan dulu ya.

Dasar Hukum

Editor

AMP