Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP sudah pemusatan, lalu ada pembuatan cabang baru dan ingin dipusatkan juga bagaimana? (non-BKM)

Jawaban

Mengikuti ketentuan penambahan tempat terutang PPN yang dipusatkan sesuai PER-11/2020. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5772

Dasar Hukum

Editor

BCW