WP sudah pemusatan, lalu ada pembuatan cabang baru dan ingin dipusatkan juga bagaimana? (non-BKM)
Mengikuti ketentuan penambahan tempat terutang PPN yang dipusatkan sesuai PER-11/2020. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5772
–
BCW