Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pusat terdaftar di madya, cabangnya kalau mau dipusatkan pakai per-11/2020 bisa?

Jawaban

tidak bisa, kalau terdaftar di bkm ketentuan pelaksanaan ppn nya di PER 05/2021

Dasar Hukum

Editor

CRG