ingin bertanya soal tarif PPN atas jasa freight forwarding, apakah mengalami perubahan juga sprti tarif ppn 11%? Untuk masa april. Mohon dasar hukumnya.
Jasa freight forwarding masuk dalam JKP tertentu sesuai dengan PMK 71/2022. Besaran tertentu atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu (jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges)) yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seha
–
NK