wp ada sisa pengembalian pendahuluan yang tidak dikembalikan oleh kpp, wp memilih untuk kompensasi saja melalui pembetulan spt. gimana caranya?
bisa melakukan kompensasi dengan pembetulan spt, namun di pmk 39/2018 tidak disebutkan mekanisme pembetulannya seperti apa. di per 29/2015 pun tidak ada. silahkan konfirmasi ke kpp cara pembetulannya seperti apa.
–
EAL