terkait pasal 6 PER 03 2022 tentang FP, bagaimana kalau kirim ke tempat yang bukan cabangnya? misal maklon?
Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya jadi tetep ikut data pembelinya
–
MIP