https://twitter.com/Mikhayladani/status/1514154717748023298 iya, dipasal 29 selanjutnya dijelaskan PKP yg tidak dibolehkan menggunakan digunggungnya, disitu terdapat “angkutan darat berupa kendaraan bermotor”. kami usaha dealer motor, yg saya maksud adalah penjualan sparepartnya, apakah dibolehkan menggunakan digunggung apa tidak ya?
Berdasarkan pasal 29 ayat 2, salah satu penyerahan BKP yang dikecualikan dari ketentuan FP digunggung adalah penyerahan BKP berupa angkutan darat berupa kendaraan bermotor. Sehingga jika yang diserahkan adalah sparepart nya, seharusnya tetap dapat menggunakan FP digunggung sepanjang memenuhi pasal 26 per 03/2022 nya
–
R