pada tahun 2021 kita mengadakan event vaksinasi masal, atas event tsb biayanya dibebankan full atau harus dikoreksi fiskal? Apabila dikoreksi brapa persen yg dikoreksi? Terima kasih
jawab normatif, kembali ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd cika terkait biaya fiskal ya.
–
KLG