Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk pemusatan di pasal 6 ayat 6 per 03/2022 itu berarti untuk penyerahan yang dilakukan ke cabang, alamatnya diisi cabang ya mas?

Jawaban

hanya apabila lawan transaksi dan cabangnya pemusatan karena kpp BKM. untuk yang penyerahan ke lawan transaksi yg pemusatan selain BKM, tetap berlaku ketentuan biasa. identitas lawan transaksi diisi sesuai dokumen jual beli/perjanjian/PO

Dasar Hukum

Editor

AMP