Dividen yang diberikan perusahaan kepada OP, dimana dividen diberikan adalah tanah dan bangunan,
dalam mekanisme perpajakan sesuai PMK 18 tahun 2021 bahwa semua dividen tidak dipotong oleh pemberi dividen melainkan menyetor sendiri apabila penerima dividen adalah OP yang tidak menginvestasikan kembali
–
HPDN