siang mau tanya untk perusahaan pelayaran (PKP) yg mengangkut barang kepada konsumen akhir apakah wajib membuat FP kode dibebaskan?
ini isi tweetnya hanya itu atau ada history tweet sebelumnya? kalau hanya itu saja coba di konfirmasi dulu apakah yang dia maksud di bebaskan ini terkait jasa jasa angkutan umum yang di atur di UU HPP, apabila iya maka sampai saat ini aturan pelaksanaannya belum ada, jadi mohon di tunggu terlebih dahulu.
–
RS