Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Mau nanya jadi kami rencana transaksi dg toko A. Kemudian toko A ini jual ke toko B,C,D. Lalu kami diminta surat jalan pengiriman melalui Ekspedisi lgsg tujuan ke toko B,C,D, dalam perpajakan apa diperbolehkan sprt itu?

Jawaban

alam perpajakan tidak diatur mengenai surat jalan mas, hanya saja surat jalan ini biasanya sebagai pembuktian WP ketika barang dikirimkan ke konsumen atau biasa disebut delivery order. Pembuktian ini yang melandasi kapan faktur pajak dibuat, sesuai dalam pasal 3 ayat 2 PER 03/2022 disampaikan kapan FP dibuat adalah saat penyerahan BKP/JKP.

Dasar Hukum

Editor

HPDN