Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

rumah warisan atas nama orang tua (sudah meninggal, sertifnya masih atas nama orang tua), belum dibagi, pelaporan harta tersebut di spt siapa?

Jawaban

kalau warisan belum terbagi maka silakan npwpnya dilakukan perubahan data jadi wbt, atas hartanya nanti dilaporkan di spt wbt, kalau sudah terbagi bisa hapus npwp wbt dan hartanya dilaporkan ke penerima waris

Dasar Hukum

Editor

NK