hi mau tanya dilaman djp bagian “tenggat pajak” tertulis bhw utk pelaporan PPN Masa Maret 2022 adalah 9 Mei 2022 apakah benar? dan apakah ada surat pengumuman atau keputusan yg menyatakan hal tsb?
Mengenai batas waktu pelaporan SPT Masa PPN ya? sesuai pasal 12 PMK-243/PMK.03/2014, bila batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya
–
SS