Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kak, untuk FP Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yg menggunakan DPP Nilai lain, itu gak bisa dikreditkan kan ya? Apa ada yg menggunakan DPP nilai lain, tapi FP M nya bisa dikreditkan?

Jawaban

tidak semua tidak bisa dikreditkan, cek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1118

Dasar Hukum

Editor

CRG