Kak, untuk FP Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yg menggunakan DPP Nilai lain, itu gak bisa dikreditkan kan ya? Apa ada yg menggunakan DPP nilai lain, tapi FP M nya bisa dikreditkan?
tidak semua tidak bisa dikreditkan, cek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1118
–
CRG