Mohon info , apakah STP atas SKPKB yg tidak disetujui oleh WP dan masih dalam proses pengajuan keberatan di kanwil dan belum ada keputusan , terhadap STP tersebut apakah berstatus “inkracht” dan dapat dilakukan penagihan paksa oleh bagian penagihan ?
Untuk STP seharusnya tetap sesuai ga ditunda jatuh temponya. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (4) PMK-9/2013 sttd PMK-202/2015, pengajuan keberatan tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak. Jadi proses penagihan tetap berjalan sesuai ketentuan dan prosedurnya.
–
ENT