Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pembetulan spt masa ppn, pk 0 pm 0, dibetulkan jadi ada pm-nya. Dapat sp2dk di spt kenapa tidak ada pk. Apakah tidak boleh melaporkan spt ppn seperti itu?

Jawaban

Ditanggapi saja sp2dk apakah memang pkp baru dan belum melakukan penyerahan (PMK-18/2021) atau bagaimana.

Dasar Hukum

Editor

NK