#17Q terkait per 03/2022 kalo ada penyerahan bkp dari pusat ke cabang (batam, dapat fasilitas) yang sudah pemusatan. Pembuatan faktur nya bagaimana ya? Identitas nya menggunakan pusat atau cabang?
#17A: Penyerahan dari Pusat ke NPWP cabang di Batam-KPBPB. Ketentuannya merujuk ke PMK-173/2021 dan PER-05/2021. Dapat diterbitkan FP 07 selama pihak cabang di Batam dapat memberikan PPBJ. FP-K yanng dibuat oleh Pusat nantinya mencantumkan pihak cabang di bagian lawan transaksi.
–
BCW