bukan pegawai yg dipekerjakan di bulan januari baru 1 kali kerja dan awalnya dibuat bukan pegawai tidak berkesinambungan, tidak ada kontrak/info kalau akan pekerjaan/pembayaran kembali di bulan berikutnya. Namun ternyta di bulan mei terima income lagi, perlakuanya bagaimana? Dan jika ternyata di bulan mei diketahui harusnya dapat ptkp karena hanya 1 pemberi kerja, bagaimana? Mau mastiin mas/mba, ini kan seharusnya jadi berkesinambungan ya di bulan januari dan mei, sebenernya itungan yg januari t
Untuk pembayaran pertama, dikategorikan sebagai bukan pegawai yg menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan. Barulah untuk pembayaran penghasilan kedua dan seterusnya, dikategorikan sebagai Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan. Nah pengertian berkesinambungan itu dalam setahun menerima penghasilan lebih dari sekali, kalau memang nerima penghasilannya pertama januari, maka januari dikategorikan sbg bukan pegawai yang menerima imbalan tidak berkesinambunga
–
KLG