Apabila PT A. adalah perusahaan tertutup, kemudian PT B membeli saham PT. A apakah ada objek pajak yang muncul dari transaksi tersebut? Jika iya atau tidak bagaimana ketentuannya?
Untuk transaksi ini tidak ada mekanisme pot put , Bagi penjual maka dimasukkan ke penghasilan lain pada SPT Tahunan Bagi pembeli dimasukkan ke kolom harta pada SPT Tahunan. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf d yang menjadi objek adalah keuntungan karena pengalihan harta (dalam hal ini saham)
–
HPDN