terkait UU hpp dimana atas skpkb ppn jkp luar negri bisa dikreditkan, apa bisa dibantu dalam proses penginputan di efakturnya? teknisnya bagaimana?
Pengisian pengkreditan SKP atas Pemanfaatan JKP, silakan dimasukan di Dokumen Lain PM detail transaksi 1 1 1 3 , nama lawan trasaksi adalah DJP, nomor dokumen adalah nomor ketetapan, tanggal dokumen tanggal pelunasan dan masa pajak adalah masa pengkreditan.
–
ENT