perusahaan di Indonesia membuka Kantor Perwakilan di Luar Negeri. Hanya untuk membantu mengurus pembelian saja tanpa melakukan penjualan. Bagaimana perlakuan pajak atau peraturan pajaknya? Apakah biaya-biaya dari Kantor Perwakilan tersebut bisa diakui sebagai biaya di Indonesia?
Ini kayak cabang yaaa? kalau iyaa sepanjang biayanya berkaitan dengan kegiatan usaha seharusnya bisa dibiayakan. kembali lagi ke pasal 6 dan 9 UU PPh. kalau cabang/perwakilan gitu aturan perpajakannya ikut aturan di LN, nati nettonya bisa masuk ke spt tahunan.
–
ABS