pertanyaan saya, untuk pembelian mobil sedan di PT kan PPN Masukan tdk bisa dikreditkan waktu PT Menjual mobil tersebut harus menerbitkan PPn-K? di uu hpp kan pasal 9 ayat 8 huruf c dihapus ya, apa jadinya ketentuan saat ini pembelian sedan bisa dikreditkan pm nya?
Pasal 8 ayat 9 huruf C UU PPN sudah dihapus,
–
DFV