Table of Contents

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

saya mau tanya, pada aplikasi UNIFIKASI tidak ada pemotongan PPh untuk obligasi, bagaimana sy ingin membuat buktipotongnya ya bu, kode objek apa dalam aplikasi unifikasi tsb bu, PT kami menerbitkan obligasi, sehingga kami ingin memotong bunga obligasinya bu. Mohon bantuannya mas/mba

Jawaban

Pakainya Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. Cek pasal 5 PER-24/202, Kalau di unifikasi, Inputnya saat proses Penyiapan SPT

Dasar Hukum

Editor

DFV