Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ketika upload tgl FP sama atau setelah tgl SPPB. Contoh saja FP dibuat draft dulu tgl 6 April, kemudian setelah mendapat SPPBnya, kami masukkan nomor SPPB dan mengubah tgl FP disamakan dgn SPPB. Apakah tidak masalah jika seperti itu ? Apakah akan kena sanksi ?

Jawaban

Mengenai ini kita jawab aja mas saat pembuatan faktur itu kapan seharusnya. tanggal faktur tidak melebihi tanggal sppb, kalau atnggalnya sama seharusnya bisa kok.

Dasar Hukum

Editor

ABS