Saya mau tanya kalau saya dapat bukti potong pph final 4(2) jasa konstruksi jika tanggal pada bukti potongnya tidak sama dengan tanggal pembayaran apa akan bermasalah? apa ada ketentuan untuk penetapan tanggal pada bukti potongnya harus berpacu pada tanggal pembayaran atau tanggal serah terima?
tanggal pembayaran ini maksudnya pembayaran penghasilan dari pemberian jasa konstruksinya kan ya? bukan pembayaran dalam konteks penyetoran pphnya? kalau iya, berlaku ketentuan ini “Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak” (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)
–
CRG