Kak ini berarti perusahaan asuransi meskipun bukan PKP wajib memungut PPN dari agen yg di anggap pkp teraebut ya?
iya, karena ditunjuk sebagai pemungut ppn sama seperti instansi pemerintah jg bukan pkp, tapi dia memungut dan lapor spt masa ppn atas belanja pemerintah yang menggunakan dana apbn/apbd
–
AMP